Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju pada Kamis (20/5).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, panduan tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
"Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan Kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," ujar Benni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu disebut bertujuan untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan lewat penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Antarangkutan publik akan dihubungkan oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang juga menjangkau klaster hunian mandiri yang memprioritaskan pejalan kaki.
"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," kata Benni.
Benni menambahkan, pergub yang baru diterbitkan akan menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK), yaitu Peraturan Gubernur No.153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut memuat tentang penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter.
"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung," ujar Benni.
(rea)