Pro Kontra Gerakan Dengarkan Indonesia Raya di Yogyakarta

CNN Indonesia
Jumat, 21 Mei 2021 06:30 WIB
Sejumlah pihak mendukung gerakan mengumandangkan Indonesia Raya di Jogja, tetapi ada juga yang mengkritik kebijakan Sri Sultan HB X itu.
Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Pasar Beringharjo yang diikuti sejumlah pedagang dan pengunjung, Kota Yogyakarta, Kamis (20/5). (CNN Indonesia/ Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gerakan rutin mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai pro dan kontra. Gerakan tersebut sudah dimulai Kamis (20/5) pagi.

Dukungan gerakan bertajuk Indonesia Raya Bergema ini datang dari Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. Ia menilai gerakan tersebut akan berkontribusi memupuk nasionalisme warga Yogya.

"Saya mendukung gerakan ini, apalagi saat ini memang Indonesia Raya tidak terlalu massif digaungkan di masyarakat, kecuali momen-momen tertentu. Bagi PNS, anak sekolah, tentu masih sering menyanyikan saat upacara. Tapi adik-adik mahasiswa, pekerja sektor informal, di dusun-dusun cukup jarang dinyanyikan," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda khawatir Indonesia Raya bakal kalah populer dengan lagu-lagu yang saat ini populer di kalangan milenial.

Gerakan ini, kata Huda, mengingatkannya pada masa sulit memperjuangkan kemerdekaan. Di mana kala itu Yogyakarta rela pasang badan berkorban untuk NKRI.

Pendahulu Sultan HB X, yakni Sri Sultan HB IX sebagai Raja Keraton Yogyakarta saat awal kemerdekaan memimpin perjuangan rakyat, memfasilitasi para pemimpin Indonesia untuk berkantor di Yogyakarta, termasuk kebutuhan lainnya.

"Sehingga seperti kita ketahui bersama masa sulit itu berlalu dan andil besar Yogyakarta tercatat dalam tinta emas negara ini. Andil besar perjuangan kemerdekaan dan membangun semangat patriotisme dan nasionalisme," ujar Huda yang merupakan politikus PKS.

Selain itu, Huda berharap gerakan Indonesia Raya Bergema ini bisa memupuk semangat gotong royong dan kebersamaan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Semoga kita bisa lalui masa sulit ini dengan izin Allah SWT dan semangat solidaritas bersama," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran Yogyakarta Lestanta Budiman meminta Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan jajarannya mempertimbangkan gagasan tersebut.

Lestanta mengingatkan Lagu Indonesia Raya merupakan salah satu lambang negara. Pemerintah telah mengatur tara cara penggunaannya melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 62 UU 24/2009 mengemukakan bahwa ketika Indonesia Raya diperdengarkan maka setiap orang wajib berdiri tegak dan memberi hormat.

"Karena pada pelaksanaannya akan terjadi kontra produktif. Terutama tentang tata cara yang telah diatur dalam perundangan," kata Lestanta.

Indonesia Raya Lagu Sakral

Selain itu, kata Lestanta, berpotensi muncul sikap-sikap ketidaksukaan terhadap orang-orang yang menunjukkan rasa tak hormat ketika lagu kebangsaan diperdengarkan di ruang publik.

"Artinya, rasa nasionalisme warga yang terusik melihat sikap orang-orang mungkin dari lain bangsa atau anak anak muda yang dianggap melecehkan dan tidak menghargai," ujarnya.

Lestanta mengingatkan Indonesia Raya memiliki nilai sakral, historis, filosofis, dan menjadi ruh semangat serta identitas bangsa Indonesia. Ia pun khawatir nilai-nilai tersebut hilang ketika lagu tersebut diputar setiap hari.

"Ada baiknya jika ada upaya untuk meneguhkan nilai-nilai kebangsaan di daerah istimewa Yogyakarta dapat dilakukan dengan lebih terencana, sistematis dan terprogram dengan baik," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan gerakan ini dilakukan bertahap di sejumlah ruang publik. Seperti lembaga pendidikan, kantor pemerintah/swasta, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata.

Aji berkata Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.29/SE/V/2021, yang mengatur tentang pelaksanaan gerakan ini bersifat lentur. Misalnya terkait ketentuan mengumandangkan Indonesia Raya yang tak harus pukul 10.00 WIB setiap harinya.

"Yang paling pas itu mungkin ya memulai pekerjaan. Sebagai tanda kita bekerja, misal di mal. Itu ya pada saat dimulai layanan, kalau ada yang pas masuk ya sudah ikut berdiri dulu," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (20/5).

Aji menekankan bahwa rinsip dari gerakan ini adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut. Mereka yang belum memahami sikap sempurna hanya akan diedukasi.

"Jangan jadi beban. Tidak akan ada sanksi, karena kita menumbuhkan rasa bangga. Orang melakukan karena senang, bukan kewajiban. Kecuali lagi upacara atau acara resmi," katanya.

(kum/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER