Usai Pembakaran Polsek Candipuro, 1 Tersangka Ditembak Mati
Polisi menetapkan 25 tersangka kasus pencurian di wilayah Lampung pasca-insiden pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Satu tersangka di antaranya ditembak mati.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad mengatakan penindakan itu dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat Lampung terhadap kasus-kasus serupa. Pasalnya, hal tersebut diduga kuat menyulut emosi warga sehingga membakar kantor polisi pada Selasa (18/5) lalu.
"Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 14 kasus C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan 25 tersangka," kata Pandra kepada wartawan, Minggu (23/5).
Data itu, kata dia, dihimpun dalam tiga hari pasca pembakaran. Yakni, sejak Kamis (20/5), hingga Sabtu (22/5). Pandra mengatakan terdapat satu orang tersangka yang ditembak mati karena melawan petugas.
Kejadian itu, kata dia, terjadi di wilayah Lampung Tengah. Namun Pandra tak merinci lebih lanjut mengenai detail kasus untuk tersangka itu.
"Satu tersangka meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas," ucap Pandra.
Kemudian, Pandra merincikan kasus lain yang berhasil diungkap ialah di wilayah Polresta Bandar Lampung, terdapat empat kasus dengan empat tersangka.
Lalu, Polres Tulang Bawang Barat dengan satu kasus di mana satu tersangka harus ditembak dan mengalami luka karena melawan petugas. Polres Way Kanan mengungkap satu kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal dengan total tujuh tersangka.
Selain itu, ada tiga kasus C3 di wilayah Lampung Utara yang melibatkan empat tersangka. Kemudian, tiga kasus lain terjadi di wilayah Lampung Tengah dengan empat tersangka. Pada kasus ini, terdapat juga satu orang tersangka yang mengalami luka akibat ditembak petugas.
Terakhir, wilayah Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap satu kasus dengan empat tersangka.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar," ucap dia.
Polres Lampung Selatan sendiri, dari data yang dijabarkan Pandra belum dapat mengungkap kasus pencurian pascapembakaran itu terjadi. Padahal, wilayah hukum tempat Polsek Candipuro itu berada merupakan lokasi yang menyulut amarah warga akibat kasus-kasus pencurian yang marak terjadi.
Namun demikian, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan total 12 tersangka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
Masing-masing tersangka itu berinisial J, SA, S alias J, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, DK, RH dan MS. Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka dibebaskan karena masih di bawah umur.
Pascakejadian, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Dia kini menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Pandra mengatakan pencopotan Ahmad lantaran hasil evaluasi dan audit internal Polri yang menyatakan bahwa dirinya kurang memuaskan selama menjabat Kapolsek.
"Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung (Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa kinerja Kapolsek tidak sesuai KPI (Key Performance Indicator)& Harapan Masyarakat," ucap Pandra.
(mjo/pmg)