Sebanyak 17 dari 67 terdakwa yang terlibat tindak kekerasan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Agustus 2020, telah divonis pemecatan dari dinas militer tempat mereka bertugas selama ini.
Sebanyak 50 orang sisanya tak dipecat dan hanya menjalani kurungan penjara.
Satu dari 17 prajurit yang divonis pecat itu adalah Prada Muhammad Ilham yang menjadi terdakwa utama kasus tersebut. Ia diketahui dipecat secara tidak terhormat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, melalui keterangan tertulis, Senin (24/5).
Prajurit yang paling baru dijatuhi hukuman pemecatan berasal dari persidangan yang digelar hari ini, Senin (24/5), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dari empat terdakwa itu, sebanyak dua prajurit TNI AD yakni Pratu Novendo Arya Putra dan Prada Muhammad Faisal divonis pecat.
Hakim menyatakan Pratu Novendo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa diberi putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat.
"Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding," demikian dikatakan Rasyid dalam rilisnya.
Hakim juga menyatakan Prada M Faisal bersalah dan divonis 11 bulan bui dan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer.
"Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata rilis tersebut.
![]() |
Dari 50 terdakwa yang tak mendapatkan vonis pemecatan, mereka di antaranya menerima hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (3 prajurit terdakwa);
Selain itu, 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun; 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 11 bulan; dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Dari vonis tersebut, sebanyak 48 terdakwa disebut menyatakan menerima putusan, 15 terdakwa mengajukan banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," tandasnya.
(tst/kid)