Daftar Kebijakan Krusial Doni Monardo Atasi Pandemi di RI

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 13:00 WIB
Letjen TNI Doni Monardo tercatat telah meneken sejumlah kebijakan penting selama masa penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Letjen TNI Doni Monardo tercatat telah meneken sejumlah kebijakan penting selama masa penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Letjen TNI Doni Monardo resmi mengakhiri jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diembannya sejak Januari 2019 lalu per hari ini, Selasa (25/5).

Doni resmi digantikan oleh Letjen TNI Ganip Warsito melalui pelantikan dan pengambilan sumpah yang disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Adapun, Doni sebelumnya juga merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 19 Maret 2020. Jabatannya berubah menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 20 Juli 2020. Penetapan Doni sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 10, dijelaskan dua tugas pokok Kepala Satgas Covid-19, yakni menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah. Serta harus menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa kebijakan penanganan covid-19 yang dilakukan Doni semasa menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 di Indonesia.

1. Pengetatan Pra dan Pasca Larangan Mudik

Doni memperbarui aturan larangan mudik Idulfitri lewat Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Satgas memperketat perjalanan antardaerah mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021 .

Pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Larangan Mudik Lebaran

Doni pada 7 April 2021 juga meneken SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. SE tersebut berisi peniadaan aktivitas mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada mudik lebaran tahun 2020, Doni juga mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

3. Perizinan GeNose untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken pada 26 Maret 2021, Doni menambahkan aturan baru bahwa pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan tambahan baru, GeNose.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi terakhir SE tersebut.

4. Pembentukan Posko PPKM Mikro

Doni juga mengeluarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 dalam Rangka PPKM di tingkat desa atau kelurahan. Doni juga menyertakan panduan teknis dalam beleid itu.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Rekam Jejak Doni Monardo Atasi Pandemi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER