Daftar Kebijakan Krusial Doni Monardo Atasi Pandemi di RI

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 13:00 WIB
Letjen TNI Doni Monardo tercatat telah meneken sejumlah kebijakan penting selama masa penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Letjen TNI Doni Monardo tercatat telah meneken sejumlah kebijakan penting selama masa penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

5. Larang WN Inggris Masuk RI Imbas Varian B117

Doni juga sempat mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Dalam beleid itu, Satgas melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis B117 di negara tersebut. Kendati demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri

Pada 9 Februari 2021 lalu Doni mengeluarkan Keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Doni menetapkan tempat isolasi bagi WNI tersebut di Wisma Atlet Pademangan yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah.

Namun ada tiga kriteria WNI yang dimaksud. Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air untuk menetap 14 hari. Kedua, pelajar atau mahasiswa yang menjalankan studi luar negeri dan kembali ke indonesia, dan ketiga untuk pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.

7. Prokes Perjalanan Internasional

Doni juga meneken SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi covid-19. SE yang diteken pada 9 Februari 2021 lalu itu menyebutkan bahwa para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

8. Prokes Perjalanan Dalam Negeri

Doni beberapa kali memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SE yang mengatur perjalanan dalam negeri. Teranyar, dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, warga pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di sebelum keberangkatan.

9. Aturan Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

Doni juga mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur soal pengaturan jam kerja karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Misalnya shift 1 masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, maka shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB.

10. Penetapan Status Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Doni pada 27 Mei 2020 juga meminta percepatan penanganan covid-19 terhadap pemerintah daerah usai Presiden melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER