Saksi Ungkap Orang 'Sakti' di Proyek Bansos Covid-19 Juliari

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 20:01 WIB
Terdakwa bansos Covid-19, eks PPK Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (tengah) saat berada di kantor KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada masa Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial, Harry Van Sidabukke, mengungkapkan Agustri Yogasmara alias Yogas sebagai 'orang sakti'.

Hal itu dikarenakan Yogas dapat mengatur besaran kuota paket para rekanan yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penyedia bansos.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5).

Dalam proyek ini, Harry mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Ia bercerita pada suatu waktu kuota paket yang diperoleh perusahaan tersebut tidak sebagaimana yang dijanjikan pejabat Kemensos.

"Kalau tidak salah kita pernah ditawari paket di bawah 150 ribu. Saya lupa pak, kejadiannya di Cawang. Lalu enggak lama Yogas datang, naik lagi pak paket saya. Setengah jam saya dari telepon Yogas datang. Saya keluar, Yogas masuk," ujar Harry saat memberikan keterangan dalam sidang di hadapan majelis hakim tipikor.

"Masuk ke mana?" tanya jaksa.

"Masuk ke ruangan pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos]. Saya di luar nunggu Yogas, terus Yogas keluar. 'Sudah mas beres'," tutur Harry menirukan ucapan Yogas.

"Terus [paket] saya kembali. Nah, saya melihat dari beberapa kejadian bahwa saya melihat mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," sambungnya.

Menurut Harry, Yogas merupakan broker dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos. Sedangkan berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yogas disebut sebagai operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Harry mengaku memberi fee sebesar Rp9.000 per paket bansos Covid-19 kepada Yogas. Adapun terhadap Matheus Joko, ia menyetor fee Rp1.500 per paket bansos Covid-19.

Ia juga mengaku memberikan dua sepeda merek Brompton kepada Yogas.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Diminta. Karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau cerita, 'Ya, aku juga kepengin ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Selalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengin sepeda apa?' 'Sepeda Brompton'. 'Ya sudah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin 2 ya, Mas'. Akhirnya saya beliin 2," jawab Harry.

Ia mengungkapkan alasan memenuhi permintaan Yogas karena yang bersangkutan selalu memberikan bantuan khususnya terkait pekerjaan bansos Covid-19 tahap 7 hingga tahap 12.

Dalam perkara ini, Juliari diadili karena diduga menerima suap dari Harry sebesar Rp1,28 miliar.

Suap diberikan terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK