Polisi Tembak Mati Buron Kasus Judi Segera Disidang
Berkas perkara anggota Polres Solok Selatan, Brigadir KR telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Brigadir KR merupakan tersangka yang menembak mati seorang buron kasus judi bernama Deki Susanto.
"Iya benar sudah P-21, sejak Senin (24/5) kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake kepada wartawan, Kamis (27/5).
Setelah berkas lengkap, kata dia, penyidik akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II kepada JPU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, kata dia, proses tersebut belum dilakukan. Penyidik menargetkan pelimpahan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU. Dalam pekan ini," tambah dia.
Jika seluruh proses administrasi penyidikan sudah rampung, JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap perkara Brigadir KR. Nantinya, dia akan disidangkan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
Brigadir KR sendiri dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Penyidikan terhadapnya telah berlangsung sejak 31 Januari 2021 lalu.
Diketahui, insiden penembakan tersebut berujung hingga ke perusakan Mapolsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan oleh anggota keluarga korban dan sejumlah warga setempat yang merasa keberatan dengan tindakan aparat.
Penyerangan di Mapolsek itu mengakibatkan sejumlah kaca dan fasilitas di kantor polisi, rusak. Polisi bahkan sempat mengerahkan pasukan Korps Brigade Mobil untuk mendinginkan suasana.
Pengusutan kasus ini ke ranah pidana merupakan hasil mediasi antara kepolisian dengan pihak keluarga yang merusak Mapolsek.
Dia menuturkan, bahwa pihak Polda Sumbar juga menurunkan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) untuk menelusuri pokok perkara dalam penanganan hukum tersebut.
Pasalnya, lanjut Stefanus Satake, warga yang merusak Mapolsek tersebut turut memalang jalan raya di sekitar lokasi kejadian. Hal ini kemudian berdampak pada mobilitas masyarakat sekitar.
"Selesai mediasi itu dibuka, mereka minta supaya proses pemeriksaan itu transparan," kata Satake Januari lalu.
(judi/gil)