Tembak Mati Buron dan Picu Mapolsek Rusak, Brigadir KR Dibui

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 17:43 WIB
Brigadir KR mendekam di penjara lantaran jadi tersangka kasus penembakan buronan kasus judi dan diduga menjadi pemicu perusakan di Mapolsek Sungai Pagu.
Ilustrasi. Brigadir KR mendekam dipenjara lantaran jadi tersangka kasus penembakan buronan kasus judi dan diduga menjadi pemicu perusakan di Mapolsek Sungai Pagu. (Foto: Istock/sandsun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polres Solok Selatan, Brigadir KR yang menembak mati seorang buron kasus judi bernama Deki Susanto kini mendekam di penjara usai ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Brigadir KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini diusut ke ranah pidana.

"Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksi itu adalah sanksi pidana dan sanksi etik," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kata dia, penahanan Brigadir KR sudah dilakukan oleh penyidik sejak 31 Januari 2021 lalu.

Argo merincikan, Brigadir KR yang melakukan penembakan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Sementara, lima personel dalam satu tim penangkapan tersebut diusut dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden penembakan.

"Ini itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kami transparan," ucap Argo.

Diketahui, insiden penembakan tersebut berujung hingga ke perusakan Mapolsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan oleh anggota keluarga korban dan sejumlah warga setempat yang merasa keberatan dengan tindakan aparat.

Penyerangan di Mapolsek itu mengakibatkan sejumlah kaca dan fasilitas di kantor polisi, rusak. Polisi bahkan sempat mengerahkan pasukan Korps Brigade Mobil untuk mendinginkan suasana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake mengatakan pengusutan kasus tersebut pun merupakan hasil mediasi antara kepolisian dengan pihak keluarga yang merusak Mapolsek.

Dia menuturkan, bahwa pihak Polda Sumbar juga menurunkan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) untuk menelusuri pokok perkara dalam penanganan hukum tersebut.

Pasalnya, lanjut Stefanus Satake, warga yang merusak Mapolsek tersebut turut memalang jalan raya di sekitar lokasi kejadian. Hal ini kemudian berdampak pada mobilitas masyarakat sekitar.

"Selesai mediasi itu dibuka, mereka minta supaya proses pemeriksaan itu transparan," kata dia Januari lalu.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER