Penceramah Bahar bin Smith dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman pidana lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Tuntutan itu disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Kamis (27/5).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa Sukarja saat membacakan amar tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara virtual itu, jaksa menyebutkan bahwa ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," ucap jaksa.
Bahar bin Smith sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Jaksa menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(hyg/gil)