Di Persidangan, Bahar Smith Akui Pukul Sopir Taksi Tiga Kali

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 14:37 WIB
Bahar bin Smith mengakui telah memukul sopir taksi online sebanyak tiga kali. Pengakuan itu diungkapkan Bahar dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith. (Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith mengakui telah melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online. Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (18/5).

Terdakwa Bahar Smith menyebut pemukulan itu dilakukannya menggunakan tangan kosong.Pemukulan itu dilakukan secara cepat.

"Saya pukul pakai tangan kosong. Itu cepat. Kalau hitungan cepat 10 detik. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Surachmat lantas menanyakan bagian tubuh Andriansyah mana dipukul oleh Bahar. Namun Bahar juga mengaku lupa ke bagian mana dia memukul.

"Saya lupa juga, kalau saya bilang bahu kanan tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," ujar Bahar.

Hakim mengungkapkan berdasarkan hasil visum, sopir taksi online bernama Andriansyah yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan luka di kepala.

"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut ya mungkin mulut saya pukuli. Karena saya lupa yang mulia," kata Bahar.

Dalam keterangannya di persidangan, Bahar mengakui salah di mata hukum negara. Namun, ia menyampaikan alasan soal dirinya melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah.

Sambil mengutip ayat yang diklaimnya sebagai salah satu hadis, Bahar berujar, "barang siapa yang di mana orang itu mengintip isi rumah orang, mengintip ingin cari tahu mana istrinya, anak cantik, istri cantik, mengintip saja tanpa izin pemilik rumah, maka pemilik rumah halal mencolok matanya".

"Nah, ngintip atau masuk ke rumah saja sang pemilik rumah halal mencolok apalagi menggoda istrinya. Ini tidak perlu masalah agama siapapun emosi melihat istrinya digoda yang mulia," kata Bahar.

Bahar pun mengakui perbuatannya memukul korban adalah melanggar hukum.

"Tapi saya akui dalam hukum negara salah. Tapi untuk membela marwah istri saya," katanya.

Ditanya hakim soal kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, Bahar tak menampik.

"Saya berani berbuat apakah berupa perbuatan atau ucapan saya berani bertanggung jawab dunia dan akhirat," kata Bahar.

Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).

Jaksa menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

(hyg/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER