Bahar Bersyukur Dituntut 5 Bulan: Allah Gerakkan Hati Jaksa

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 15:36 WIB
Dalam kesempatan itu, Bahar turut mendoakan Rizieq Shihab yang bakal menghadapi sidang vonis.
Bahar Bin Smith. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penceramah sekaligus terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menanggapi tuntutan tersebut, Bahar berucap syukur.

Bahar mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Ia tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sindur.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahar mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh jaksa sudah cukup adil. Menurut dia, jaksa sudah tepat memberikan tuntutan lima bulan penjara.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Dalam kasus saya, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bahar turut mendoakan Rizieq Shihab yang bakal menghadapi sidang vonis. Dia mendoakan agar Rizieq mendapat putusan yang adil.

"Saya ingin berdoa untuk guru saya habib Rizieq Shihab yang pada hari ini menjalani sidang putusan yang mulia. Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia. Dan semoga kezaliman terhadap beliau terbukti," tutur Bahar.

Bahar menilai jaksa yang menangani sidang Rizieq tak seperti jaksa yang mengadili kasusnya. Dia menganggap jaksa yang mengadili kasusnya terbilang adil.

"Kalau jaksa yang mengadili habib Rizieq tidak adil, tapi jaksa yang mengadili saya adil. Didoakan naik pangkat, naik jabatan. Kalau kejaksaan diduduki orang tidak adil maka akan diduduki orang jahat," ungkapnya.

Sebelumnya Bahar bin Smith dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman pidana lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Kamis (27/5).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa Sukarja saat membacakan amar tuntutan.

Dalam persidangan yang diikuti terdakwa secara virtual itu, jaksa menyebutkan bahwa ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," ucap jaksa.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER