Pemerintah RI berencana memperpanjang masa karantina bagi warga negara (WN) Malaysia yang masuk ke Indonesia, yakni dari semula 5 hari menjadi 14 hari.
Rencana kebijakan ini muncul guna merespons kebijakan lockdown alias penguncian wilayah yang tengah diterapkan di negeri jiran itu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan pemeriksaan di sejumlah wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk sejatinya sudah diterapkan sejak lama bagi warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi WNA dari negara-negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, termasuk Malaysia.
"Khususnya karantina lebih lama. Sejauh ini 14 hari [masa karantina], namun belum ditetapkan secara resmi. Nanti jika sudah update akan segera kami beritahu kepada pihak media," ucap dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/5).
Wiku mengatakan rencana kebijakan sementara ini diambil karena perkembangan kasus Covid-19 sangat dinamis. Maka berbagai langkah antisipasi dipikirkan.
Kendati begitu, belum ada kepastian kapan kebijakan ini akan diumumkan secara resmi. Begitu juga kebijakan-kebijakan khusus lainnya guna merespons lockdown di Malaysia.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan lockdown yang akan dimulai pada 1-14 Juni 2021. Bersamaan dengan kebijakan itu, sebagian besar pabrik dan pusat perbelanjaan akan ditutup.
Masyarakat hanya boleh bepergian dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal masing-masing. warga pun hanya boleh keluar rumah untuk membeli hal-hal esensial, seperti bahan pokok, obat-obatan, dan urusan perbankan.
Saat ini, Malaysia mencatatkan rekor pertambahan kasus harian mencapai 7.000 kasus. Hal ini menjadikan Malaysia sebagai negara dengan kasus harian covid-19 tertinggi di Asia Tenggara pada saat ini, mengalahkan Indonesia dan Filipina.
(uli/arh)