Beda Lockdown Malaysia dan PPKM Mikro RI Usai Corona Melonjak

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021 13:13 WIB
Dalam waktu berdekatan, Indonesia dan Malaysia kembali memperketat pergerakan masyarakat menyusul infeksi Covid-19 yang kembali meningkat.
Lockdown di Malaysia. (AP/Vincent Thian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam waktu berdekatan, Indonesia dan Malaysia sama-sama kembali memperketat pergerakan masyarakat dan aktivitas perekonomian menyusul infeksi virus corona (Covid-19) yang kembali meningkat belakangan ini.

Pemerintah Indonesia memutuskan bakal kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.

Pada Senin (24/5), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hari setelahnya, Malaysia juga mengumumkan pengucian wilayah (lockdown) total secara nasional yang akan berlaku mulai 1 Juni mendatang.

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menuturkan lockdown total yang lebih ketat ini dilakukan setelah Negeri Jiran kembali mencatat rekor tertinggi penularan harian infeksi virus corona dengan 7.857 kasus dan 59 kematian pada Kamis (27/5).

Ini merupakan hari ketiga di mana Malaysia berturut-turut mencatat rekor infeksi Covid-19 harian melebihi 7.000 kasus.

Jumlah itu menjadikan Malaysia sebagai negara dengan kasus harian corona tertinggi di Asia Tenggara saat ini, mengalahkan Indonesia dan Filipina yang kerap mencatat angka penularan harian tertinggi.

Berikut perbedaan kebijakan lockdown Malaysia dan PPM Mikro di Indonesia:

PPKM Mikro Indonesia

PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.

PPKM Mikro menekankan pada penanganan corona yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan perekonomian dan perkantoran yang esensial tetap berjalan. Namun, aturan itu membatasi kegiatan perkantoran menjadi 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah penularan Covid-19.

PPKM Mikro Zona Merah RI Hingga Lockdown Malaysia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER