8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bandung, Pelanggar Bisa Didenda

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 18:57 WIB
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perda 4/2021 tentang kawasan tanpa rokok. Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tentang KTR tersebut baru saja disahkan pada 17 Mei 2021.

Ada delapan lokasi yang menjadi KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, hadirnya Perda KTR sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespon positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya, substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5).

Lebih lanjut Oded menyebutkan, jika ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, sudah diatur dalam Perda.

"Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif," ujarnya.

Oded menuturkan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

"Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang," tuturnya.

"Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," cetus Oded.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan pembahasan Perda KTR ini menjadi dinamika tersendiri di DPRD Kota Bandung. Mengingat komposisi 50 persen perokok dan 50 persen tidak merokok, sehingga jadi imbang saat pembahasan.

"Tapi justru dengan dinamika seperti itu mudah-mudahan perda ini lebih implementatif, lebih mudah dilaksanakan di lapangan karena yang membahasnya perokok dan tidak perokok," ucapnya.

Berdasarkan catatan dewan, anak-anak sekolah menjadi sorotan lantaran laporan data statistik Bagian Kesra tahun 2017, anak anak SD yang merokok berada di angka 32 persen.

"Ini tentu menjadi PR kita bersama terutama edukasi oleh TP PKK," ujarnya.

Berikut tempat kawasan tanpa rokok di Kota Bandung berdasarkan salinan Perda No 4/ 2021 yang dihimpun CNNIndonesia.com.

1. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tempat praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah atau swasta, apotek, PMI, unit transfusi darah, labkes, optikal, dan faskes tradisional.

2. Tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan agama.

3. Tempat bermain anak meliputi area bermain anak, area penitipan anak, dan taman kanak-kanak.

4. Tempat ibadah meliputi masjid (termasuk musala), gereja (termasuk kapel), pura, wihara, kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya.

5. Transportasi umum meliputi bus umum, kereta api, angkot, taksi, kendaraan umum berbasis online, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah dan angkutan karyawan.

6. Tempat kerja meliputi kantor pemda, kantor milik pribadi atau swasta, dan industri atau pabrik.

7. Tempat umum meliputi pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan, dan rumah makan.

8. Tempat lain meliputi taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, tempat hiburan sementara, bioskop, gedung olahraga, terminal, halte, stasiun kereta api, dan bandara.

(hyg/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER