Polda Kaji Sanksi: Sita Sepeda, KTP, hingga Sidang di Tempat

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 13:47 WIB
Ilustrasi pesepeda di jalan raya ibu kota. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.

Nantinya, penerapan sanksi itu bakal mengacu pada Pasal 299 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Rabu (2/6).

Disampaikan Sambodo, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Subdir Gakkum, Kabagops, dan pihak lainnya untuk membahas penerapan sanksi hukum bagi pesepeda itu.

Sambodo menyebut SOP penerapan sanksi itu mesti dibahas terlebih dulu, sebab ini merupakan kali pertama penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," tuturnya.

"Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," imbuh Sambodo.

Beberapa waktu belakangan, pesepeda road bike tengah menjadi polemik lantaran kerap berkendara di luar jalur khusus yang disediakan.

Bahkan, di media sosial sempat viral sebuah foto menjadi yang memperlihatkan kekesalan pengendara motor yang mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan pesepeda yang melintas.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat mengizinkan rombongan pesepeda road bike untuk melintas di luar jalur pesepeda pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.

Menurut Sambodo, kesepakatan ini merupakan win win solution untuk bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6).

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK