Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi kunci kasus tabrak lari pengendara mobil Marcedes Benz (Mercy) terhadap pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (15/3).
"Hari ini kami jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Pemeriksaan itu dilakukan usai kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas dari saksi kunci tersebut. Adapun saksi kunci yang dimaksud merupakan penumpang yang duduk di samping pengemudi ketika peristiwa tabrak lari terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penumpang di samping pengemudi ketika kejadian. Itu sudah kami dapatkan identitasnya dan rencana kami panggil hari ini," ujar Sambodo.
Dia mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini DA (19) merupakan seorang mahasiswa. Dia telah telah diperiksa urine dan dinyatakan negatif dari narkoba maupun minuman beralkohol.
Sebagai informasi, DA ditangkap di kediamannya di daerah Bintaro pada Jumat (12/3) malam setelah melarikan diri usai kejadian.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Selain itu, DA juga dijerat Pasal 312 UU22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dalam pasal ini, DA dapat dipidana selama tiga tahun.
Kecelakaan itu berawal saat mobil yang dikemudikan DA melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Jalan MH Thamrin, mobil diduga berpindah jalur ke kiri dan menyerempet sepeda korban, Ivan Christopher.
Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri mobil Mercy. Akibatnya, korban mengalami luka berat
(mjo/pris)