Bareskrim Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan titik terang untuk menangkap tersangka dugaan kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum di Interpol dan upaya pengejaran dari jalur diplomasi antarnegara.
"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki upaya lain selain menunggu hasil penerbitan red notice yang diterbitkan oleh Interpol dan jalur diplomasi.
Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri. Harus berkoordinasi dengan Interpol terlebih dahulu.
"Otoritas negara Belanda info terakhir di sana dan Jerman kita tunggu," kata Agus.
"Kewenangan kita enggak sampai kesana. Itu bukan yurisdiksi kita," ucapnya lagi.
Jozeph diduga melakukan penodaan agama dalam suatu diskusi virtual beberapa waktu lalu. Dia lantas dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Hingga saat ini, Zhang belum dapat ditangkap lantaran berada di luar negeri. Sejumlah upaya hukum telah dilakukan, misalnya seperti pengajuan ekstradisi hingga penerbitan red notice.
(mjo/bmw)