Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Tes Swab Rizieq

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 16:20 WIB
Ilustrasi sidang. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat dengan pidana dua tahun penjara terkait dugaan kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi.

"Menjatuhkan hukuman kepada Andi Tatat kurungan penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Jaksa menyebut Andi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, kata Jaksa, Andi dinilai tak patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah. Jaksa menilai Andi yang berstatus sebagai seorang dokter dan Direktur RS Ummi seharusnya patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah dalam mencegah penularan Virus Corona.

"Seharusnya tak merahasiakan dan melaporkan hasil swab terdakwa Rizieq Shihab ke Dinas Kesehatan kota Bogor dan Kemenkes RI," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Andi diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang. 

Selain Andi, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Mereka sama-sama didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi.

Andi Tatat didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Andi selaku Dirut memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil swab eks pentolan FPI itu, namun tidak dilakukannya. Andi diketahui baru melaporkan kondisi Rizieq pada 22 Desember atau 22 hari setelah dirawat.

Alih-alih melaporkan, Andi justru menyampaikan Rizieq dirawat hanya karena kondisi tubuh lelah akibat beraktivitas. Andi juga menyampaikan Rizieq dalam kondisi sehat.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK