Pencabutan dukungan dan rekomendasi itu bermula dari sebuah video viral dan beredar luas di media sosial ketika Amon memarahi dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatan Bupati Alor.
Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik tersebut, Amon yang menggunakan baju batik memarahi dua staf Kementerian Sosial yang duduk berdampingan dan salah satunya menggunakan topi merah.
"Benar itu saya yang memarahi," kata Amon saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, Amon mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kementerian Sosial yang menemuinya di Rumah Jabatan Bupati Alor. Bukan hanya memarahi tapi Bupati Alor Amon Djobo juga mengusir staf Kemensos tersebut untuk segera meninggalkan Alor.
Amon mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharini di hadapan dua stafnya.
"Kalau pejabat itu pikir dulu baru omong, makanya mulut jangan lebih cepat dari pikiran", kata Amon.
Amon juga mempertanyakan pangkat dari staf kementerian Sosial tersebut. Dan langsung dijawab oleh salah seorang staf.
"Kamu di kementerian golongan berapa?," tanya Amon Djobo.
Amon mengaku merasa kesal penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga miskin di Alor dan bantuan untuk korban bencana tidak melalui Pemerintah Daerah.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada pertengahan April 2021 dan baru tersebar saat ini di media grup-grup media WhatsApp.
Merespons DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan yang pernah diberikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo dan Imran Duru.
Langkah ini dilakukan setelah mengetahui Amon memarahi dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatannya, bahkan melakukan pengusiran.
Pencabutan rekomendasi itu tertuang dalam sepucuk surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang diteken oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2021 yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/6).
"DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Amon Djobo dan Imran Duru, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan," demikian petikan salah satu poin dalam surat tersebut.
Pada poin selanjutnya, DPP PDIP menyatakan mencabut surat bernomro 3628/IN/DPP/XI/2017 tertanggal 30 November 2017 perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada Serentak Tahun 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, DPP PDIP menginstruksikan DPC PDIP Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggta Fraksi PDIP di DPRD Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukung yang telah dilakukan.
DPP PDIP pun menyatkan akan memberikan sanksi organisasi kepada kader yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan yang telah diambil partai.