KPK sendiri tengah mengusut dugaan aliran uang berikut penggunaannya dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Saksi] didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA [Nurdin Abdullah] untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/6).
Ali berujar penyidik juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, kemarin. Terhadap M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), penyidik mengusut dugaan penerimaan uang oleh Nurdin dan menyita barang bukti yang enggan disebutkan Ali.
Aliran uang kepada Nurdin juga digali melalui saksi Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga dan Yusuf Tyos (wiraswasta).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk," terang Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Nurdin; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK saat ini diketahui tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
(mir/ryn/arh)