Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding Presiden Joko Widodo terkait pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang pernah menyatakan perempuan bisa hamil bila renang bersama dengan lelaki lain.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding," dikutip dari salinan putusan, Kamis (3/6).
Pada Januari lalu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sitti atas keputusan presiden yang memecat dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Presiden diminta untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Sitti.
Lalu beberapa waktu kemudian, Jokowi mengajukan banding ke PT TUN Jakarta dan menang.
Dalam pertimbangan putusan ini, Majelis PT TUN Jakarta berpendapat Sitti terbukti melanggar etik dalam proses pemeriksaan di Majelis Etik dan diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
Menurut majelis, meskipun KPAI belum menyusun kode etik bagi anggota KPAI, namun tidak dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.
Apalagi, menurut Majelis, dalam Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi
Dan Tata Kerja KPAI dicantumkan kewajiban bagi setiap Komisioner menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar
norma agama, nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
"Bahwa atas dasar itu, secara ekplisit dalam organisasi dan tata kerja KPAI diatur kewajiban setiap komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar nilai-nilai etik," tulis majelis dalam salinan putusan.
Majelis juga berpendapat Dewan Etik KPAI yang dibentuk khusus untuk memeriksa pelanggaran etik terhadap Sitti dan mengusulkan penjatuhan sanksi sudah sesuai dengan prosedur dan dasar kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
"Objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding, yang menindaklanjuti usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar Penggugat/Terbanding diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI karena pelanggaran etik tidak melanggar perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik," demikian salinan putusan.
(yoa/psp)