"Saya menerima dan menghormati putusan bapak presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatannya yang selama ini diberikan kepada saya dalam upaya memberikan perlindungan pada anak Indonesia," ujar Sitti melalui siaran langsung, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya pada KPAI maka kepada bapak presiden melalui kementerian terkait untuk mengisi celah kekosongan hukum di KPAI segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada dan pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya," katanya.
"Soal ke PTUN atau tidak, saya biasanya salat dulu. Karena apa ya, saya harus membersihkan hati saya, kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas. Tentu bukan dalam rangka menggugat pemberi mandat karena kan sudah dianggap selesai," ucap Sitti.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Keppres terkait pemecatan Sitti. Pemecatan ini berawal dari polemik terkait pernyataan Sitti dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil".
Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya tersebut.
(psp/wis)