Sitti Hikmawatty Terima Pemecatan sebagai Komisioner KPAI

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 18:25 WIB
sitti hikmawatty
Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. (Dok. KPAI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menyatakan menerima dan menghormati putusan Presiden Joko Widodo terkait pemecatan dirinya. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden 43/P Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 24 April lalu.

"Saya menerima dan menghormati putusan bapak presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatannya yang selama ini diberikan kepada saya dalam upaya memberikan perlindungan pada anak Indonesia," ujar Sitti melalui siaran langsung, Selasa (28/4).

Sitti mengatakan telah mengembalikan seluruh barang dan fasilitas kepada negara sejak tak lagi menjabat sebagai komisioner KPAI pada 27 April lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Sitti mengingatkan pada Jokowi agar segera melakukan perbaikan internal KPAI. Ia berharap dengan perbaikan itu, tak ada lagi komisioner yang mengalami hal serupa seperti dirinya.

"Sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya pada KPAI maka kepada bapak presiden melalui kementerian terkait untuk mengisi celah kekosongan hukum di KPAI segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada dan pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya," katanya.

Sementara saat disinggung soal rencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya itu, Sitti mengatakan akan berdoa terlebih dulu. Siti menilai harus memiliki alasan yang kuat dan jelas jika ingin mengajukan gugatan ke PTUN.

"Soal ke PTUN atau tidak, saya biasanya salat dulu. Karena apa ya, saya harus membersihkan hati saya, kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas. Tentu bukan dalam rangka menggugat pemberi mandat karena kan sudah dianggap selesai," ucap Sitti.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Keppres terkait pemecatan Sitti. Pemecatan ini berawal dari polemik terkait pernyataan Sitti dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil".

Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2).

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya tersebut.

(psp/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER