Ekstasi Marak, Polisi Duga Hiburan Malam Buka saat Pandemi
Polisi menduga sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 lantaran ribuan pil ekstasi terlacak sempat beredar di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menyebut ekstasi biasa dinikmati di tempat-tempat hiburan malam.
"Kenapa ekstasi bisa tetep masuk di masa pandemi Covid-19? Jadi, artinya meskipun situasi pandemi Corona, tempat hiburan malam itu dibatasi bahkan di Jakarta saya pikir ditutup semua. Tapi kenapa tetap ada? Artinya dugaan kami ada tempat-tempat yang masih digunakan," kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Pihaknya pun akan lebih mengetatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan selama pandemi sambil memberikan masukan kepada para pihak terkait.
"Penggunaan ekstasi ini pasti membutuhkan suatu sarana untuk menikmatinya. Tentunya ini akan kami berikan masukan kepada stakeholder bahwa artinya ada tempat-tempat buka," ucap Krisno.
"Pengawasan tentang pembatasan kerumunan, tapi mereka (polisi) juga membawa tes kit narkoba," tambahnya.
Bareskrim sendiri baru mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada bulan lalu. Dalam perkara ini, ada 13.865 butir ekstasi yang diamankan kepolisian.
Menurut Krisno, diduga kuat barang haram tersebut berasal dari Eropa, tepatnya di Jerman dan Belgia. Rencananya, ekstasi itu akan dikirim ke Wilayah Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang atau kargo dari Jerman dan Belgia," ujar dia.
Total, kata dia, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, salah satu tersangka yang merupakan pemberi perintah saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan.
Dia menjabarkan, ekstasi tersebut dikemas berbeda dengan berat per butir 0,42 gram. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram. Tak hanya itu, kata dia, warga ekstasi tersebut ialah hijau kekuningan sehingga tak lazim untuk narkoba jenis ini.
"Mereka sengaja melebihkan [berat]-nya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," tuturnya.
Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di German memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.
Resminya, tempat hiburan malam di DKI, seperti diskotek, klub malam, karaoke, griya pijat, belum dibuka hingga saat ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.