Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dalam lanjutan kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Robby akan dimintai keterangannya sebagai saksi soal proses perencanaan awal pengadaan tanah tersebut.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Robby, KPK turut memanggil Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD DKI periode 2019, Riyadi. Menurut Ali, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, selain Yoory, KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka lain. Masing-masing yakni, Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo. Sementara tersangka korporasi adalah PT Adonara Propertindo.
KPK telah memeriksa total 44 saksi selama proses penyidikan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yoory kini dalam masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Akibat ulah para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sedikitnya sebesar Rp152,5 Miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(thr/ain)