Mahfud Peringatkan Debitur BLBI: Mari Kooperatif

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Jun 2021 23:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mengantongi nama-nama obligor dan debitur Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mengantongi nama-nama obligor dan debitur Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(Rusman-Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak yang terlibat yakni obligor dan debitur Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bersikap proaktif dan kooperatif. Dia mengaku telah mengantongi nama-nama obligor dan debitur dana BLBI tersebut.

Semua daftar itu dia pegang. Sehingga kata dia tak ada satu pun dari orang-orang yang memiliki urusan terkait BLBI bisa bebas dan lepas tanggung jawab atas utamg-piutangnya terhadap negara.

"Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada. Jadi kami tahu, anda (obligor dan debitur) pun tahu," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6).

Dia pun meminta ke semua pihak yang terlibat agar bersikap proaktif dan kooperatif. Bahkan kata dia akan lebih bagus jika mereka bersedia mendatangi langsung pihak Satgas BLBI dan bertanggung jawab atas utang yang mereka miliki.

"Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama kooperatif karena itu uang negara. Proaktif, malah lebih bagus kalau proaktif datang sendiri," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kooperatif saja. Ini untuk negara dan anda harus bekerja untuk negara," jelasnya.

Untuk saat ini kata Mahfud total utang yang akan ditagih terkait BLBI ini sebanyak kurang lebih Rp 10.454 miliar. Jumlah itu adalah hasil hitung-hitungan dari Kementerian Keuangan.

Permasalahan BLBI sendiri dijelaskan Mahfud bermula dari krisis yang terjadi pada kurun waktu 1998. Saat itu, pemerintah mengeluarkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke bank-bank yang waktu itu hampir kolaps.

"Jadi dibantu, kamu (debitur dan obligor) hidup tapi kamu punya utang ke negara," kata dia.

Dari situ, muncul pengakuan-pengakuan utang, dengan berbagai bentuk jaminan. Tak sedikit memang kata Mahfud ada pihak yang sudah melunasi kewajiban mereka, namun banyak juga yang justru tak melunasi.

"Yang belum ini penagihannya agak tertunda dan agak ringan dulu karena dari yang sekian dikeluarkan ada SKL itu ada satu yang kemudian dianggap bermasalah yaitu dana yang menyangkut Sjamsul Nursalim," kata dia.

Persoalan itu pun dibawa ke tingkat MA, dan dinyatakan sebagai persoalan perdata. Kasus korupsi yang menjerat Nursalim pun gugur.

Memang kata Mahfud dalam putusannya Hakim Agung mengatakan terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut, namun bukan karena korupsi.

"Hakim agung mengatakan ada kerugian negara cuma itu bukan korupsi," kata dia.

(tst/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER