Jokowi Minta Sekolah Maksimal 2 Jam, Dikbud Klaim Cuma Contoh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan arahan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan dua jam selama dua kali per pekan hanya contoh kebijakan pada sekolah di daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menegaskan setiap sekolah masih diberikan keleluasan mengatur jadwal belajar selama sekolah dibuka di tengah pandemi.
"Pak presiden itu memberi contoh, memberi perumpamaan bahwa kalau memang perlu belajarnya dua hari saja, masing-masing dua jam. Kemudian di SKB maksimal [kehadiran siswa] 50 persen dari kapasitas kelas, tapi pak presiden beri arahan 25 persen. Saya kira itu bersifat dinamis," kata dia, melalui konferensi video, Selasa (8/6).
Jumeri mengatakan aturan penetapan jadwal dan penempatan siswa di kelas sesungguhnya bergantung pada kondisi pandemi di daerah itu hingga sarana dan prasarana di masing-masing sekolah.
Misalnya, pemerintah menetapkan aturan maksimal 50 persen siswa berada di satu ruangan. Menurut Jumeri, bukan berarti semua sekolah harus meminta sebagian siswanya belajar dari rumah.
Ia menyebut sekolah bisa memanfaatkan ruangan lain di luar kelas untuk melakukan PTM. Misalnya di lapangan, taman atau ruang lainnya. Jumeri mengatakan penjadwalan dan penempatan siswa bisa disesuaikan dengan kreativitas kepala sekolah.
"Bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas. Sehingga bisa masuk satu kelas penuh tapi tempatnya dipisah-pisah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo meminta PTM dilaksanakan maksimal dua jam per hari. Kegiatan belajar pun disarankan dilakukan dua hari per minggu.
Terlepas dari, Jumeri menyebut tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah adalah tidak terjadi klaster Covid-19.
"Apa yang bisa kita ukur dalam melaksanakan PTM ini? Tentu keselamatan. Tolak ukur pertama, tidak terjadi klaster penyebaran covid di sekolah itu," kata dia.
Kemudian, lanjut Jumeri, keberhasilan PTM juga dinilai dari proses belajar mengajar yang lancar selama pembelajaran dilakukan di kelas.
"Nanti kami koordinasi dengan daerah untuk melaporkan progres dari setiap satuan pendidikan dalam pelaksanaan PTM terbatas," tuturnya.
Meskipun PTM diwajibkan untuk semua sekolah, Jumeri mengatakan penerapannya masih bersifat dinamis. Artinya, jika ada lonjakan kasus covid-19 atau kondisi pandemi tertentu di wilayah tertentu, sekolah bisa menutup kembali aktivitas belajar tatap muka.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim berkeras agar sekolah segera dibuka setelah vaksinasi. Ia mengatakan tidak ada tawar-menawar yang bisa dilakukan untuk kebijakan pendidikan.
Sementara klaster sekolah sendiri sudah mulai ditemukan di beberapa daerah yang menerapkan PTM. Salah satunya terjadi di SMA Negeri 1 Padang Panjang, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang melaporkan 19 siswa positif covid-19 setelah PTM digelar sejak 21 Mei.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkap masih banyak sekolah belum mampu memastikan persiapan pembelajaran tatap muka secara maksimal.
Hal itu berdasarkan pengawasan persiapan PTM di 10 sekolah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dari 10 sekolah yang kami kunjungi, kami baru temukan tiga sekolah yang siapkan SOP. Tiga sekolah itu juga tidak maksimal [SOPnya]," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/6).
Heru mengatakan persiapan protokol kesehatan di 10 sekolah tersebut hanya sebatas menyiapkan sarana prasarana berupa hand sanitizer, desinfektan, pengukur suhu, wastafel, dan lain-lain. Namun sekolah tidak memehami pentingnya memiliki SOP untuk mengatur dan mengawasi prokes untuk warga sekolah.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar meminta Dinas Pendidikan Makassar untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pembelajaran tatap muka lantaran vaksinasi guru belum tuntas.
"Idealnya guru dan peserta didik harus selesai divaksin baru boleh dikaji soal pembukaan tatap muka langsung. Jika belum, IDI Makassar tidak menyetujui kegiatan tatap muka digelar baik secara terbatas atau tidak terbatas," kata Ketua IDI Makassar Siswanto Wahab.
(fey/mir/arh)