Saksi Ungkap Jatah 12 Persen Bansos Covid Pejabat Kemensos

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 15:22 WIB
Saksi di persidangan mengungkap ada jatah 12 persen dari pengadaan bansos covid-19 bagi pejabat Kemensos yang merupakan commitment fee.
Ilustrasi. Saksi mengungkap ada jatah 12 persen dari bansos Covid bagi pejabat Kemensos dari pemenang tender. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi kasus korupsi bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) Nuzulia Hamzah Nasution menyebut terdapat kesepakatan pemberian jatah sebesar 10-12 persen per nilai kontrak pada pengadaan paket bansos tahap 9 untuk pejabat Kemensos.

Menurut Nuzulia, jatah itu disepekati dalam pertemuan antara Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama yang memenangi pengadaan paket bansos tahap 9 Ardian Iskandar Maddanatja dan istrinya, pihak swasta Helmi Rivai, dan Nuzulia yang berperan sebagai perantara, di salah satu mal di Cilandak pada September 2020.

"Akhirnya di sana disebutin Pak Helmi soal 12 persen tersebut," kata Nuzulia saat menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuzulia menjadi saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Nuzulia menyatakan bahwa jatah tersebut menjadi commitment fee bagi orang di Kemensos. Namun, saat itu ia tidak mengetahui identitas pejabat Kemensos tersebut.

Jumlah tersebut, menurutnya, senilai dengan Rp30 ribu per paket bansos. PT Tiga Pilar sendiri memenangkan 20 ribu paket bansos pada tahap 9.

"Dengan begitu commitment fee yang harus disetor saudara Ardian kepada saudara Helmi adalah Rp600 juta rupiah," kata jaksa membacakan BAP Nuzulia.

Sementara, pada pengadaan bansos tahap 10, Nuzulia membayarkan commitment fee sebesar Rp800 juta. Uang ini diberikan kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Rp800 juta diserahkan ke Pak Joko. Yang serahkan Pak Handy, waktu itu pak Helmi telepon saya itu dikeluarin lagi soalnya Pak Joko minta commitment fee lagi," ungkap Nuzulia.

Jaksa lantas mengkonfirmasi hal ini ke Handhy, konsultan yang dihadirkan sebagai saksi Adi dan Joko.

Menjawab pertanyaan jaksa, Handhy membenarkan bahwa dirinya mengantar uang tersebut kepada Joko di ruangannya.

Uang tersebut dibawa dalam tas ransel. Setelah diberikan pada Joko, tas tersebut dibawa Handhy pulang. Saat itu, Joko memberikan uang transport pada Handhy sebesar Rp1 juta.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport 1 juta. Itu uang dari laci Pak Joko,"kata Handhy.

Sebelumnya, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Peter Batubara.

Keduanya beperan mengumpulkan fee dari para tender yang memenangi pengadaan pamet bansos di wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Direktur Jtama PT Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara.

(iam/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER