Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dengan Selvy Nurbaity selaku sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara perihal sewa pesawat khusus (private jet).
Momen itu terjadi saat sidang dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan terdakwa Juliari dkk, percakapan tersebut membahas permintaan sewa pesawat khusus untuk kunjungan kerja Juliari ke Kendal, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selvy: Halo, Pak, tagihan itu dong untuk private jet
Adi: Ya saya minta ke percetakan negara
Selvy: hehehe...
Adi: Ya sudah private jet itu dibayar berapa? Tepatnya berapa dan bayar ke mana?
Selvy: Transfer langsung boleh, ke saya boleh.
Adi: Berapa? Rupiah apa dolar?
Selvy: 400 ribu, USD (suara tidak terdengar lagi).
Selvy yang dihadirkan sebagai saksi tersebut dicecar maksud dari pernyataan 'percetakan negara' yang disampaikan oleh Adi. Ia menjawab pernyataan itu hanya sebatas guyonan belaka.
"Adi Wahyono bilang dia akan minta ke percetakan negara, kok saudara ketawa? Dia (bilang), 'Saya akan minta ke percetakan negara'. Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.
"Enggak tahu. Itu bercanda, Pak. Memang suka bercanda Pak Adi," dalih Selvy.
Dalam catatan jaksa, biaya sewa pesawat khusus untuk perjalanan Juliari itu sebesar Rp400 juta. Namun, dalam sidang ini Selvy mengaku uang yang dikeluarkan sekitar Rp300 juta.
Adapun ia menjelaskan bahwa permintaan uang kepada Adi selaku Kepala Biro Umum berbekal perintah Juliari.
"Saya pernah tanya ke pak menteri jawabannya koordinasi dengan Kabiro Umum," tutur Selvy.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Juliari memerintahkan Adi dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen program pengadaan bansos Covid-19) untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, Juliari menerima uang senilai Rp32,4 miliar.
Juliari diduga menggunakan uang hasil dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Pada sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari pun sempat mengakui pernah memberikan uang Sin$50 ribu kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Namun, ia membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.