Sebagai informasi, Qanun tentang haji ini sudah disahkan DPR Aceh pada akhir 2020 lalu. Aturan ini mengatur teknis pelaksanaan haji Aceh yang tidak di atur dalam UU nasional soal haji dan umrah.
Kuota khusus dalam qanun ini di atur dalam tiga pasal yakni pasal 18, 19 dan 20. Pengajuan permohonon kuota tambahan khusus dapat diajukan Wali Nanggroe Aceh dan Gubernur Aceh ke Pemerintah Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat RI.
Kemudian dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kuota tambahan itu hanya diberikan kepada jemaah haji Aceh, dan tidak dapat dialihkan menjadi kuota nasional tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota tambahan khusus jemaah haji Aceh tidak mempengaruhi penetapan jumlah kuota haji regular Aceh yang bersumber dari kuota haji nasional tahunan," sebagaimana yang tertulis di Pasal 18 poin 4 Qanun nomor 5 tahun 2020.
Jemaah yang berasal dari kuota tambahan juga memiliki hak yang sama seperti jemaah haji Aceh regular dalam hal pengembalian biaya living cost dan penerimaan porsi pembagian harta wakaf Baitul asyi.
Selain mengatur soal kuota tambahan, aturan ini juga mengatur soal pembiayaan, penyelenggaraan ibadah haji hingga badan haji Aceh.