Ombudsman RI akan memanggil Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait dengan dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya sudah mendapat penjelasan dari pihak Kemenpan-RB terkait pelaksanaan TWK. Namun, pihaknya tetap ingin mendengar keterangan dari Tjahjo.
"Kita mau mendapatkan gambaran secara umum dari Kemenpan-RB dan itu sudah kita peroleh, meskipun kami tetap berharap dan tetap akan mengundang nanti adalah Menpan-RB sendiri atau paling tidak deputi," ujar Robert kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kemarin yang hadir adalah sekretaris deputi, penjelasan teknis bisa kita peroleh tapi tidak penjelasan kebijakannya," ujarnya.
Robert mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan dari BKN, termasuk asesor yang ditunjuk dalam pelaksanaan TWK. Ketika itu asesor yang dipanggil berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Untuk diketahui, BKN bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK, seperti BIN, BAIS TNI, hingga BNPT.
"Kami tetap juga akan mengundang Kepala BKN karena ada penjelasan-penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu juga belum bisa kita dapatkan sepenuhnya," katanya.
Robert mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dalam kesempatan itu, pihaknya mendalami tiga hal terkait pelaksanaan TWK alih status menjadi ASN.
Pertama, kata Robert, terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Kedua terkait dengan pelaksanaan proses alih status termasuk sosialisasi TWK. Kemudian yang ketiga terkait hasil pelaksanaan TWK pegawai KPK menjadi ASN.
Robert memastikan pihaknya akan bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan maladministrasi yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
"Yang pasti Ombudsman akan bekerja secara independen, mahkota Ombudsman independensi beralaskan integritas, kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai fakta, data, dan informasi yang ada," ujar Robert.
Sementara itu, Ghufron menegaskan KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai menjadi ASN berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mengklaim pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya, PP tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ghufron.
(ryn/fra)