DKI Jelaskan Alasan Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 21:52 WIB
Persatuan Musisi Cafe Indonesia berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan penyelenggaraan live music di restoran maupun hotel pada masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Riza mengatakan pemberian izin itu lantaran ada permintaan dari para pekerja di bidang seni yang selama masa Covid-19 tidak bisa bekerja seperti biasanya.

"Memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music. Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya, yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," kata Riza di Balai Kota, Kamis (10/6) malam.

Meski diizinkan, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan live music tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur oleh pihaknya.

"Sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," ucap dia.

Kebijakan mengizinkan live music tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (31/5).

"Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional," dikutip dari SK itu, Rabu (9/6).

Sejumlah ketentuan diatur dalam penyelenggaraan itu, di antaranya, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung; memasang pembatas partisi/flexyglass area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan kebijakan mengizinkan live music itu memang baru diiizinkan.

Pada periode penerapan PPKM mikro sebelumnya, penyelenggaraan live music, kata dia, belum diizinkan.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK