Picu Konflik, Kebijakan Road Bike Lewat JLNT Bakal Didemo

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jun 2021 15:14 WIB
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membolehkan road bike melintasi jalan layang non tol dikritik (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komunitas sepeda Bike to Work (B2W) berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kokas/Kota Kasablanka).

Kebijakan yang dimaksud yakni road bike dibolehkan melintasi Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kasablanka, sementara sepeda jenis lainnya dan sepeda motor dilarang melewati jalan tersebut.

"Ini bukan aksi untuk menentang road bike maupun jalurnya, melainkan keprihatinan kami atas kebijakan yang diambil Pemprov, dalam hal ini Dishub DKI terkait jalur khusus road bike," kata Ketua Komunitas Bike to Work Putut Soedarjanto saat dihubungi, Jumat (11/6).

Putut mengatakan, aksi ini sekaligus untuk mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menabrak aturan yang ada.

Menurutnya, suatu kebijakan harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional, sehingga semua jenis moda transportasi harus diperlakukan sama dan setara di jalan raya.

Mengenai jalur khusus road bike di JLNT, ia mengingatkan Pemprov DKI mengenai aturan yang ada sejak 2017. Dalam aturan itu, kendaraan roda dua dilarang melintas jalur tersebut.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

Putut mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta membolehkan road bike melintasi JLNT Kasablanka bertentangan dengan aturan-aturan tersebut.

"Ini justru menimbulkan konflik sosial baru, bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," imbuhnya.

Putut juga mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan solusi untuk polemik ini. Misalnya dengan mengusulkan jalan khusus.

Jika memang ingin memfasilitasi pengguna road bike, maka sebaiknya diberi kawasan khusus. Bukan di jalan umum seperti JLNT Kasablanka. Menurutnya, kawasan khusus itu sudah ada untuk pengguna sepeda jenis lainnya.

"Seperti halnya BMX cross di Pulomas, track bike di Velodrom, BMX flatland di bike park, MTB di taman kota, semua sesuai dengan jenis genre dan juga fungsinya," ujar Putut.

"Siapa tahu akan tumbuh bakat baru dan atlet baru balap sepeda bagi kota jakarta, Kami mengusulkan kawasan khusus bukan jalan umum. Contoh kawasan pulau reklamasi PIK, JIExpo Kemayoran atau Sentul," ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepeda diizinkan melalui JLNT lantaran sifatnya cuma sementara, yakni pada Sabtu dan Minggu setiap pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB.

Saat ketentuan itu berlaku, katanya, kendaraan lain dilarang melalui jalan itu sehingga menghindari kondisi jalan dilalui beragam jenis kendaraan alias mix traffic.

Sementara, sepeda motor dilarang masuk jalan tersebut lantaran untuk menghindari mix traffic karena tidak ada jam khusus kendaraan roda dua.

(dmi/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK