Sarana Jaya Respons Putusan soal Kasus Lahan Pulogebang

Sarana Jaya | CNN Indonesia
Jumat, 11 Jun 2021 15:20 WIB
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai putusan PN Jaktim terkait kasus sengketa lahan yang terletak di Pulogebang, Jakarta Timur.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus sengketa lahan yang terletak di Pulogebang, Jakarta Timur.

Diwartakan, putusan PN Jaktim tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh CNNindonesia.com menyebutkan bahwa Majelis Hakim Jakarta Timur menilai jual beli tanah Pulogebang antara PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah.

Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespon hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya, Yadi Robby memberikan keterangan. Menurutnya, sampai saat ini putusan PN Jaktim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur," ujarnya.

Kasus tersebut, kata Yadi, saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi.

Yadi menjelaskan bahwa lahan di Pulogebang tersebut pada saat di beli, Sertifikat atas nama PT Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh Notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dari hasil pengecekan tersebut, Yadi menyatakan, Bahwa sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

"Dengan sertifikat yang sudah dicek di sana, kita sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yadi.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa lahan Pulogebang, Jakarta Timur melalui putusan PN Jaktim. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim juga menginstruksikan agar Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp209,38 miliar.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER