Deret Gelar-Jabatan Akademis di RI: Sarjana hingga Profesor

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 07:52 WIB
Ilustrasi gelar akademis. (iStockphoto/malerapaso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gelar dan jabatan akademik jadi perbincangan publik usai penganugerahan Guru Besar Tidak Tetap atau profesor kehormatan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6) siang.

Untuk diketahui, gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Adapun jabatan akademik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Indonesia memiliki sejumlah gelar dan jabatan khusus dalam bidang pendidikan. Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan deretan Gelar dan jabatan akademik di Indonesia sesuai aturan perundangan yang berlaku:

Pendidikan Vokasi

Dalam pendidikan vokasi, ada empat gelar akademik. Lulusan diploma satu menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P.". Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M.".

Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."

Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.

Sarjana

Sarjana adalah gelar akademik untuk lulusan program sarjana. Gelar ini disingkat dengan "S." pada setiap akhir nama penyandang gelar.

Penulisan singkatan gelar sarjana diikuti inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Contoh dari gelar ini adalah "S.H." untuk sarjana hukum, atau "S.I.Kom." untuk sarjana ilmu komunikasi.

Magister

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 menyebut magister sebagai gelar akademik untuk lulusan program magister. Adapun magister terapan adalah gelar akademik untuk lulusan magister terapan.

Gelar magister disingkat "M.", Sedangkan gelar magister terapan disingkat "M.Tr.". Penulisan dua gelar ini juga diikuti rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.

Doktor

Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.

Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.

Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan.

Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.

Spesialis

Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.

Profesor Hingga Honoris Causa


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :