Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 13:53 WIB
Jaksa kasus dugaan penyebaran hoaks menyebut status Imam Besar yang disematkan kepada Rizieq Shihab hanyalah isapan jempol belaka.
Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai status imam besar yang melekat pada terdakwa Rizieq Shihab hanya sekadar isapan jempol semata.

Pernyataan jaksa itu menanggapi pelbagai pernyataan dan tudingan tak berdasar yang kerap dilempar Rizieq dalam pleidoi perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor yang menjeratnya.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Rizieq bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata jaksa.

Selain itu, jaksa turut mengkritik isi pleidoi Rizieq yang menudingnya sebagai alat kelompok oligarki. Terlebih, dalam pleidoinya Rizieq menilai tak seharusnya kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya sebagai pidana.

Jaksa menyatakan kata-kata kasar dan pelbagai tudingan tersebut telah bertentangan dengan gelar tokoh agama yang disandang Rizieq. Tak hanya itu, kata-kata tak pantas itu juga tak masuk dalam pokok perkara persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan seseorang mengaku dirinya berakhlak karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," kata Jaksa.

Rizieq telah dituntut Jaksa selama enam tahun penjara. Jaksa menuntut Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Bogor Andi Tatat juga menjadi terdakwa dan dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.

(dhf/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER