JPU Belum Bersikap Atas Sunat Vonis Pinangki Jadi 4 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hukuman terhadap jaksa Pinangki dikurangi menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (15/6).
Nantinya, kata dia, setelah menerima berkas lengkap putusan tersebutJPU akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah lanjutan.
Diketahui, Jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tukas dia.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, dalam Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," tulis hakim dalam dokumen putusan banding Pinangki.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut Pinangki layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.
Menurut hakim, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan.
(mjo/wis)