24 Pegawai KPK Dibina Juli, Diminta Buat Surat Pernyataan
Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut sudah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Pelaksana Harian Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Pemanggilan itu terkait dengan tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 24 orang ini merupakan pegawai KPK yang dinilai masih bisa dibina untuk menjadi abdi negara.
Ita Khoiriyah, pegawai KPK tak lolos TWK menjadi salah satu dari 24 pegawai KPK yang diberi kesempatan menjadi ASN. Namun, ia dan beberapa orang lainnya memilih tak memenuhi panggilan pertama tersebut.
"Alasannya, mereka [24 pegawai] sudah mengajukan permohonan untuk akses hasil asesmen sebelumnya, tapi hingga hari ini belum ada tanggapan pemenuhannya. Update terkini, PPID minta perpanjangan waktu," ujar Tata, sapaan akrabnya dalam akun twitternya @tatakhoiriyah, Senin (14/6). Tata sudah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip pernyataannya di twitter.
Tata dan beberapa pegawai kemudian memenuhi undangan kedua Sekjen dan Plh Kepa Biro SDM KPK. Pejabat struktural itu, kata Tata, menginformasikan kronologi terpilihnya 24 nama dan hasil rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Pembinaan tersebut rencananya akan dilakukan mulai bulan Juli. Dengan syarat, 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali, dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN," katanya.
Tata mengaku menyampaikan unek-unek seputar ketidakjelasan TWK saat mendapat informasi itu. Apalagi, saat sosialisasi TWK pada awalnya tidak disebutkan konsekuensi terhadap pegawai yang tidak lulus.
"Kedua, kegiatan pembinaan yang dilakukan kepada 24 orang mengharuskan untuk mengumpulkan surat pernyataan kesediaan yang justru menempatkan kami posisinya sebagai outsider. Sudah seperti orang luar yang sedang mencari kerja," ujarnya.
"Surat kesediaan tersebut justru membuat kami terluka untuk kedua kalinya," sambungnya.
Ia berujar ada sesuatu yang aneh saat Biro SDM KPK mengirim email yang mencantumkan SK Sekjen terkait pembinaan 24 pegawai. Kata dia, SK tersebut tidak menjadikan TWK sebagai dasar pertimbangan pembinaan.
"Apakah surat kesediaan adalah bentuk jebakan baru? Seolah-olah pimpinan memberi kesempatan dengan memberi pembinaan. Tapi, ujung-ujungnya diharuskan tes lagi dan bersedia tidak diangkat jadi ASN," ujarnya.
Atas dasar itu, Tata menegaskan hanya mau mempertimbangkan ikut pembinaan apabila informasi asesmen TWK dibuka seterang-terangnya.
Tata menyesalkan polemik yang terjadi terkait alih status ini, khususnya sikap KPK yang tertutup dalam melaksanakan proses asesmen TWK. Menurutnya, polemik tak akan terjadi jika sedari awal prosesnya jelas dan transparan.
Lebih lanjut, Tata menyebut pegawai KPK yang tak lolos TWK juga sudah mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK terkait hasil asesmen TWK.
Menurutnya, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, pegawai KPK yang mengikuti tes berhak menerima hasil mengenai asesmen TWK tersebut.
"Permintaan data dan informasi yang diajukan teman-teman sedang diupayakan karena sampai sekarang KPK belum punya. BKN menginformasikan informasi hasil asesmen bisa dibuka hanya di persidangan," ujarnya.
(ryn/fra)