Menanggapi klaim Bima Arya, Bona mengatakan Pemkot Bogor belum berhasil menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," ucap Bona.
Menurutnya, paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin kembali berlaku, sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada dua hal itu, Bona menilai Pemkot seharusnya tidak merelokasi dan membiarkan aktivitas ibadah di GKI Yasmin.
Namun, tempat ibadah yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor itu sampai saat ini masih disegel.
"Yang paling gampang dilihat gereja tersebut masih disegel. IMB juga masih belum aktif sebagaimana apa yang di dalam putusan MA" ucap dia.
Polemik GKI Yasmin telah berlangsung selama 15 tahun. Jemaat GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel pemerintah kota karena desakan suatu kelompok.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga meminta agar pemberian lahan hibah oleh Pemkot Bogor bisa menjadi solusi agar para jemaat dapat beribadah dengan tenang ke depan.
Yaqut pun berharap perbedaan pendapat di internal jemaat GKI Yasmin segera diselesaikan agar polemik terkait rumah ibadah ini bisa benar-benar berakhir.
"Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jamaah, agar segera diselesaikan dengan menjadikan agama kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," kata Yaqut.
(yla/pmg)