Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi dan Dipecah Belah
Pengurus Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin menolak keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi tempat ibadahnya. Menurut mereka, keputusan tersebut telah melanggar konstitusi.
Salah satu pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan Pemkot Bogor telah melanggar putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib dari Ombudsman.
"Kami menolak relokasi, kami menolak pemecah belah," kata pengurus GKI Yasmin yang diwakili Bona, Selasa (15/6).
"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya di atas sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor," imbuhnya.
Bona menjelaskan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut dikatakan MA telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Atas putusan tersebut maka izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin harus diberikan.
Selain itu, rekomendasi wajib Ombudsman RI nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 juga mengatakan IMB GKI Yasmin dinyatakan sah. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Pemkot Bogor.
Pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.
Akibatnya, GKI Yasmin disegel. Pengurus GKI menyebut penyegelan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
Terkait itu, Bona dan jemaat GKI Yasmin menyebut pemerintah, baik pusat maupun daerah gagal dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
"Dua Wali Kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara," kata Pengurus GKI dalam keterangan tertulis.
"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI yang diklaim sebagai sebuah solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin, Minggu (13/6).
Bima mengatakan lahan yang dihibahkan berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor dengan luas 1.668 meter persegi tersebut.
"Saya janjikan, saya pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak," kata Bima.