BPS: Indeks Perilaku Antikorupsi RI 2021 Meningkat

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 17:46 WIB
BPS menyatakan indeks perilaku antikorupsi Indonesia tahun 2021 mencapai angka 3,88 meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,84.
Ilustrasi. BPS menyatakan indeks perilaku antikorupsi Indonesia tahun 2021 (Foto: Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2021 mencapai angka 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 3,84.

"Pada 2021 ini nilai IPAK-nya adalah 3,88. Berarti mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu di mana IPAK 3,84," ujar Kepala BPS, Suhariyanto, Selasa (15/6).

Nilai indeks mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhariyanto menuturkan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dimensi persepsi berupa penilaian/pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat.

Sementara dimensi pengalaman merupakan pengalaman antikorupsi yang terjadi di masyarakat.

"Kombinasi dari dua indeks baik dari persepsi maupun pengalaman membuat IPAK Indonesia meningkat jadi 3,84," kata dia.

Suhariyanto mengatakan, persepsi terhadap kebiasaan/perilaku antikorupsi di masyarakat dikelompokkan ke dalam tiga lingkup, yaitu lingkup keluarga, komunitas, dan publik.

Pada tahun 2021, lanjut dia, terlihat kesadaran masyarakat terhadap antikorupsi di lingkup keluarga cenderung meningkat.

"Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap istri yang menerima uang tambahan dari suami, di luar gaji/penghasilan yang biasa diterima, tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut meningkat dari 70,28 (2020) menjadi 74,54 (2021)," imbuhnya.

Namun, dari segi pelaku usaha ada penurunan. Ia menyebut ada 19,63 persen pelaku usaha yang bayar melebihi ketentuan.

"Tentunya ini tidak dibenarkan baik pelaku usaha ketika akses layanan sendiri maupun perantara, persentase di 2021 yang bayar melebihi ketentuan melalui perantara masih ada 10,33 persen sementara yang melakukan urusannya sendiri 9,29 persen," ucap Suhariyanto.

Indeks IPAK tahun ini masih jauh dari target yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan nilai 4,03.

Suhariyanto menuturkan, sejak tahun 2012 hingga 2021, kecuali 2016, BPS melakukan Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) dengan tujuan mengukur tingkat permisivitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dengan menggunakan IPAK.

Survei hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption), tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Adapun data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme.

Suhariyanto menambahkan, indeks IPAK sejak tahun 2012 hingga 2021 cenderung naik-turun (fluktuasi). Pada 2012, indeks menyentuh 3,54; 2013 (3,63); 2014 (3,61); 2015 (3,59); 2017 (3,71); 2018 (3,66); dan 2019 (3,70).

"Kita perlu perhatikan ke depan terutama pada subdimensi pengalaman masyarakat saat akses layanan publik," pungkasnya.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER