KPK Punya Bukti Rekaman Lawan Praperadilan Eks Bupati Talaud

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 03:00 WIB
KPK menyiapkan bukti rekaman penangkapan untuk melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip.
KPK menyiapkan bukti rekaman penangkapan untuk melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan bukti rekaman untuk melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal itu disampaikan Tim Biro KPK Natalia Christianto usai menyerahkan berkas jawaban dari KPK selaku pihak termohon, kepada Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/6).

"Sebenarnya kami untuk pembuktian itu akan lebih jelas karena kami sudah menyiapkan saat pembuktian itu video rekaman waktu penangkapan," kata Natalia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyumi sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka belum lama setelah bebas menjalani masa bui dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

KPK menetapkan Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. Atas penetapan tersangka tersebut, Wahyumi belakangan mengajukan praperadilan.

Dalam petitum gugatan, Wahyumi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Sementara itu, Natalia menilai pihaknya telah memenuhi prosedur dalam penetapan Wahyumi sebagai tersangka. Hal itu menurut dia, akan lebih terang terlihat dalam bukti rekaman video yang akan diputar pada Kamis (17/6) mendatang jika diperkenankan majelis hakim.

Video tersebut, kata Natalia, akan membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan Wahyumi sebagai tersangka telah melalui prosedur. Di antaranya, identitas penyidik, berikut surat perintah penangkapan, dan surat perintah penyidikan.

"Jadi seperti apa faktanya ketika kami menangkap dan di situ telah tergambar dalam penangkapan itu," kata dia.

"Kalau pun tidak bisa, jadi hakim bisa menilai diri ruang kerjanya memutar sendiri ya monggo. Intinya kami sudah memberikan itu nantinya," imbuu Natalia.

Wahyumi saat ini dalam masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK, sejak ditetapkan sebagai tersangka 29 April lalu. Dalam kasus tersebut, Sri Wahyumi diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mjo/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER