Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapati 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
"Dalam pemeriksaan hanya 16 anak saja yang ditemukan di bawah umur, tetapi diselidiki mendalam ternyata jumlahnya bertambah satu sehingga menjadi 17 orang anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).
Dalam hal ini, kata dia, anak-anak di bawah umur itu terjaring dalam kegiatan operasi malam di tempat-tempat hiburan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Selasa (15/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, polisi mengumpulkan laporan dan informasi dari warga mengenai lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang dapat disasar untuk kegiatan operasi.
Terpetakan, empat lokasi tempat hiburan malam dengan inisial L, S, B dan SH yang ditemukan untuk disisir aparat.
Polisi pun akan memeriksa pemilik tempat-tempat hiburan tersebut untuk mendalami dugaan eksploitasi terhadap anak.
"Dipastikan diperiksa, mempekerjakan anak di bawah umur," tukas dia.
Polisi diketahui gencar melakukan operasi seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro pada 15-30 Juni.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.
Selain itu, sejumlah kafe juga diminta untuk dapat tutup pada pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
(mjo/pris)