MRP: Pemekaran Papua Selatan Belum Diajukan Empat Bupati
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima pengajuan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang diprakarsai oleh empat bupati di wilayah tersebut.
"Iya kami dengar ada usulan pembentukan Papua Selatan, ada isu. Pemekaran itu baik. Tapi sampai saat ini belum diajukan ke MRP. Belum pernah," kata Timotius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/6).
Timotius mengatakan pemekaran wilayah di Papua harus diajukan ke MRP, DPR Papua dan Gubernur Papua. Mekanisme itu diatur dalam Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Menurutnya, pemekaran bisa berjalan apabila tiga institusi tersebut memberikan rekomendasi.
"Kalau mereka sudah masukkan ke MRP, tentu MRP akan lakukan kunjungan kerja ke wilayah-wilayah tersebut untuk dapatkan aspirasi itu. Dan mekanisme itu belum jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Timotius menilai sudah seharusnya wilayah-wilayah di Papua mengalami pemekaran. Menurutnya, pemekaran sangat bermanfaat untuk pembangunan dan bisa mendekatkan pemerintah ke rakyatnya.
"Tapi jangan serta merta bupati dua periode habis mereka kan enggak ada jabatan lagi, nah untuk mendapatkan job jangan ambisi pemekaran. Itu enggak boleh," katanya.
Timotius mengatakan pihaknya menunggu pengajuan resmi dari tim pembentukan Provinsi Papua Selatan. Ia tak mempermasalahkan aspirasi masyarakat yang hendak melakukan pemekaran di Papua.
"Aspirasi silakan, mau deklarasi silakan, tapi harus melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebanyak empat bupati di daerah selatan Papua mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan, di Kabupaten Merauke, Selasa (15/6).
Keempat bupati yang ikut dalam deklarasi adalah Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi. Mereka mendirikan sekretariat bersama mendorong pemekaran Papua Selatan.
Pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini masih melakukan moratorium pemekaran sejak 2014. Kemendagri menyebut ada 314 usulan pemekaran daerah yang telah diterima hingga Desember 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemekaran Papua bakal menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan.
Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
(rzr/fra)