Warga Jabodetabek Gugat Eks Mensos Juliari soal Bansos

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 12:34 WIB
Belasan Warga Jabodetabek menggugat Eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait korupsi Bansos. Mereka menuntut ganti rugi.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 18 warga yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Gugatan ini terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh Juliari.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Juliari, Senin (21/6).

"Di tengah kemerosotan ekonomi yang mereka alami akibat pandemi Covid-19, hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari. Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut," ujar salah seorang penasihat hukum dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelson menuturkan penggabungan gugatan itu sesuai dengan Pasal 98 KUHAP. Adapunpara penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami saat proses pembagian paket bansos selama masa pandemi Covid-19, di antaranya kuantitas bantuan tidak sesuai ketentuan dan kualitas sembako buruk.

Menurut Nelson, kondisi tersebut relevan karena melihat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Juliari memotong Rp10 ribu dari total nilai setiap paket bansos seharga Rp300 ribu.

"Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak," kata Nelson.

Selain itu,para penggugat juga melihat ada pelanggaran atas ketentuan UUD 1945 khususnya terhadap hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi.

Terlepas dari itu, lanjut Nelson, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan. Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan khususnya dalam situasi pandemi.

"Korban korupsi bansos mendesak agar [pengadilan] menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos," pungkas Nelson.

Juliari saat ini tengah diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER