Satgas Perketat Operasi Prokes di 29 Zona Merah Covid

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 14:45 WIB
Satgas covid-19 bakal memperketat operasi yustisi prokes di 29 wilayah yang masuk zona merah. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan, pihaknya bakal mengetatkan pelaksanaan operasi yustisi pencegahan penyebaran virus corona di 29 wilayah yang masuk kategori zona merah.

Ganip mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI dan Polri bakal memperketat pendisiplinan protokol kesehatan seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah zonasi merah, 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes," kata Ganip dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Ganip menjelaskan, operasi yustisi ini akan menyasar seluruh elemen masyarakat, baik individu, komunitas, instansi, di lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Misalnya di kafe-kafe, restoran, tempat olahraga umum, pusat perbelanjaan atau mall, dan tempat-tempat wisata.

Menurut Ganip, dirinya mendapat instruksi dari Jokowi untuk konsentrasi dalam pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Satgas bersama TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

"Kedua, kita melakukan optimalisasi kegiatan patuh PPKM mikro sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dengan melaksanakan 4 fungsi PPKM mikro dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan," ujarnya.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia diketahui terus memburuk. Hingga Minggu (20/6), jumlah kasus positif sudah mencapai 1.989.909 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54.662 dinyatakan meninggal dunia, dan 1.792.528 sembuh. Sehingga, kasus aktif di Indonesia saat ini sebanyak 142.719 kasus.

Lonjakan penyebaran Covid-19 ini membuat pemerintah mengetatkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

(dmi/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK