Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal mengalihkan arus lalu lintas di 10 ruas jalan yang menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas di Jakarta.
Pembatasan mobilitas ini berlaku mulai Senin (21/6) malam. Terkait penyekatan ruas jalan akan dilakukan pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Kenapa jam 21.00, karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tempatkan titik-titiknya itu di titik-titik di mana bisa kita lakukan pengalihan arus, apakah dibelokkan kiri, dibelokkan ke kanan, jadi arus di titik-titik tersebut akan dialihkan," tuturnya.
Sambodo menuturkan pihaknya menyiapkan pembatas di sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan menempatkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengaturan di ruas-ruas jalan itu.
Sambodo mengatakan dalam pembatasan mobilitas ini, mereka yang hendak melintas akan langsung disekat dan dialihkan. Namun, untuk mereka yang akan keluar dari ruas jalan itu masih diperbolehkan untuk melintas.
"Yang keluar dari pembatasan masih boleh, yang mau masuk kita batasi, yang keluar bubaran dari mal dan resto masih diperbolehkan," tuturnya.
Adapun 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.
Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
Dalam pelaksanaannya, ada empat hal yang menjadi pengecualian. Untuk pengecualian ini, kendaraan masih diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut pada saat dilakukan penyekatan.
Empat pengecualian ini berlaku bagi penghuni, aktivitas terkait kesehatan, tamu hotel, serta mobilitas dalam kondisi darurat.
Soroti Tempat Kuliner
Polda Metro Jaya akan menyoroti kerumunan massa di beberapa tempat kuliner di wilayah Jakarta.
Sebab, masih ditemukan kerumunan di tempat kuliner saat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
"Masih menemukan banyak masyarakat masih kerumunan, banyak juga keluhan masyarakat masih banyak tempat-tempat kafe-kafe, restoran, tempat nongkrong di jalanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Kerumunan yang disoroti antara lain kafe-kafe yang berada di Senopati hingga Kemang. Kemudian, kerumunan di Sate Taichan yang berlokasi di Senayan.
"Terakhir malam minggu kita bubarkan di daerah Senayan di Sate Taichan ya di situ orang kumpul tanpa mengindahkan lagi prokes, mereka enggak pakai masker, batasan 5 orang gitu," tutur Yusri.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyoroti kerumunan pengujung di kawasan Blok M, tepatnya di tempat makan gulai tikungan atau gultik.
"Itu kalau datang malam ke sana penuh sampai tengah malam, sampai subuh, nah kita akan lakukan pembatasan di sana," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan diharapkan bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, termasuk, soal kerumunan massa.
(dis/pmg)