ICJR: Hukum Berat Polisi Pemerkosa Remaja di Kantor Polsek

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 13:11 WIB
IJR menegaskan jaminan perlindungan keselamatan harus diberikan kepada anak korban dan keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat.
Ilustrasi pemerkosaan. (Istockphoto/coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut polisi pelaku pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara harus dijatuhi hukuman yang berat. Sebab pelaku merupakan aparat yang seharusnya mempunyai tugas untuk memberikan rasa aman.

Hukuman tersebut mengacu pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai UU Perlindungan Anak. Pasal 81 UU Perlindungan Anak ada pemberatan untuk pelaku aparat perlindungan," ucap Peneliti ICJR Maidina Rahmawati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ICJR juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban. Sebab, korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat. Sehingga, perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan sesegera mungkin.

Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Selain itu, ICJR juga mengatakan hak korban termasuk pada upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Jaminan perlindungan keselamatan juga harus diberikan kepada anak korban dan keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat.

"Yang penting si korban dapat perlindungan dan pemulihan segera," ucap dia.

Seorang oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Kejadian tersebut diceritakan melalui sebuah potongan pemberitaan media massa yang diunggah oleh akun twitter @toety_ariela pada Selasa (22/6).

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum di Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam (bidang Profesi dan Pengamanan) Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER