Lebih lanjut, Bobby mengklaim utang Pemprov Sumut Tahun 2020 sebesar Rp443 miliar memang telah dibayarkan ke Pemko Medan. Akan tetapi utang DBH pajak tersebut baru dilunasi pada Mei 2021 silam.
"Untuk tahun 2020 betul sudah dibayar. Jumlahnya Rp433 miliar, tapi dibayar Tahun 2021. Yang Tahun 2020 bertahap dibayar, ada tiga sampai empat kali dibayarkan totalnya Rp433 miliar," kata Bobby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wali Kota Medan,BobbyNasution mengeluhkan PAD Kota Medan Tahun 2020 mengalami penurunan. Masalah itu disebabkan Pemprov Sumut belum membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp433 miliar ke Pemko Medan.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga lantas membantah pernyataan mantu Presiden Jokowi itu. Menurutnya seluruh utang DBH pajak tersebut sudah lama dibayarkan.
"Sudah dibayarkan semua kekurangannya. Tidak ada lagi utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko. Jadi sudah lama itu dibayarkan," kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).
Belakangan Bobbymengaku utang tersebut sudah dibayarkan Pemprov Sumut sebanyak tiga tahap. Namun baru dilunasi pada Mei 2021.