Massa Rizieq Shihab Bubarkan Diri Usai Pembacaan Vonis

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 12:26 WIB
Massa pendukung Rizieq Shihab membubarkan diri usai majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab di kasus tes Swab.
Massa pendukung Rizieq Shihab tertahan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa simpatisan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Rizieq Shihab yang berkumpul di jalan I Gusti Ngurah Rai, Cakung, Jakarta Timur mulai membubarkan diri usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur membacakan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS UMMI.

Ratusan massa awalnya terkonsentrasi di sekitar fly over jalan I Gusti Ngurah Rai. Mereka terpantau berangsur meninggalkan lokasi pada pukul 11.40 WIB, selang beberapa menit setelah vonis terhadap Rizieq dibacakan, Kamis (24/6).

Pantauan di lokasi, sebagian besar dari mereka berjalan ke arah barat menuju Stasiun Klender. Sementara, simpatisan lainnya tampak berjalan ke arah timur. Namun, sebagian kecil simpatisan tampak masih bertahan di lokasi. Mereka beristirahat di trotoar jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih bersiaga di fly over Jalan I Gusti Ngurah Rai. Sejumlah kendaraan lapis baja seperti water canon dan barracuda juga tetap disiagakan dan arus lalu lintas di ruas jalan lain yang sebelumnya ditutup mulai dibuka.

Selain itu, satu helikopter milik kepolisian juga kembali berputar di sekitar Stasiun Klender, fly over, hingga area Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ratusan massa simpatisan Rizieq, sebelumnya tertahan di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai saat hendak menuju area PN Jaktim. Mereka juga sempat terlibat bentrok dengan aparat. Beberapa dari mereka melarikan diri ke perkampungan dan rel kereta api yang berada di dekat jalan I Gusti Ngurah Rai. Mereka lantas melempari petugas dengan batu.

Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum enam tahun penjara. Hakim menilai perbuatan Rizieq meresahkan masyarakat.

(iam/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER